Info
PPJB & AJB. Serupa tapi tak sama. Lalu apa bedanya?
Keduanya memiliki kesamaan, namun secara fungsi sangat berbeda. PPJB dan AJB memiliki peran dan impikasi unik dalam proses jual beli properti. Baik dari segi kekuatan hukum, definisi, dan tata cara pengurusannya.
Yuk simak penjelasan lebih lengkapnya!
PPJB
Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Definisi:
PPJB adalah ikatan awal penjual dengan pembeli tanah. Biasanya dikeluarkan setelah pembeli membayar uang muka.
Dokumen ini tidak dibuat oleh PPAT, melainkan oleh penjual & pembeli dan disaksikan oleh notaris.
PPJB tidak mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya sehingga tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah dan penjual ke pembeli.
Kekuatan Hukum:
PPJB tidak memiliki kekuatan hukum yang sama seperti AJB karena hanya merupakan janji untuk melakukan jual beli di masa depan.
Namun memiliki kekuatan hukum mengikat antara kedua pihak yang menandatanganinya, asalkan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sesuai dengan KUHPerdata.
Biaya:
AJB
Akta Jual Beli
Definisi:
AJB adalah dokumen resmi yang menandakan perpindahan hak milik atas tanah dari penjual kepada pembeli.
Dokumen ini dibuat oleh PPAT yang berwenang dan harus ditandatangani oleh kedua pihak di hadapan PPAT.
AJB mengikat tanah sebagai objek perjanjiannya sehingga menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah secara sah dan diakui oleh hukum dari penjual ke pembeli.
Kekuatan Hukum:
AJB mengikat tanah sebagai objek perjanjiannya sehingga menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah secara sah dan diakui oleh hukum dari penjual ke pembeli.
AJB adalah dasar hukum yang diakui untuk pendaftaran tanah di Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Biaya:
Kesimpulan
Persamaan PPJB dan AJB adalah keduanya merupakan dokumen penting dalam transaksi properti antara penjual dan pembeli. PPJB adalah dokumen awal yang mengikat kedua pihak untuk melakukan jual beli di masa depan, sementara AJB adalah dokumen resmi yang menandakan perpindahan hak milik setelah semua syarat terpenuhi.
PPJB hanya mengikat secara kontraktual tanpa memindahkan hak milik, sedangkan AJB memiliki kekuatan hukum penuh sebagai bukti sah perpindahan hak milik yang diakui oleh negara.
Needs More Info?
Stellar Property🏘
IG : @stellarproperty.id
Hotline : 081-1192-5056
Email : [email protected]
FB : Stellar Property